Ingin Menjadi Satuan Pengamanan? Yuk Simak Syaratnya!
Profesi satpam atau satuan pengamanan kini banyak diminati para pencari kerja. Pasalnya, profesi ini bukanlah profesi rendahan sebagaimana masyarakat awam sangkakan. Selain itu untuk menjadi seorang satuan pengamanan tidaklah mudah karena harus menjalani serangkaian prosedur resmi untuk bisa diakui. Terdapat beberapa langkah dan persyaratan untuk menjadi seorang satuan pengamanan.
Berikut adalah prosedur dan persyaratan yang telah terbagi menjadi tiga tahapan secara garis besar.
1. Perekrutan
Dalam menjaring calon satuan pengamanan biasanya yang mengadakan perekrutan adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau instansi pengguna jasa satpam. Untuk itu setiap calon anggota satpam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tinggi badan pria minimal 165 cm sedangkan tinggi badan wanita minimal 160 cm.
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
- Bebas Narkoba.
- Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Lulus Psikotes.
- Lulus Tes Kesehatan.
- Memiliki Sertifikasi Satpam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam (didapatkan setelah pelatihan Satpam)
2. Pelatihan
Ijazah dan KTA Satpam merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pengamanan. Untuk mendapatkannya harus melewati rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Kepolisian. Pelatihan satpam memiliki jenjang pendidikan disesuaikan dengan tingkat jabatan yang akan diemban oleh para satpam. Jenjang pelatihan itu terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu:
-
-
- Dasar (Gada Pratama) → Pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam (durasi pelatihan 232 jam pelajaran).
- Penyelia (Gada Madya) → Pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifitasi Gada Pratama (durasi pelatihan 160 jam pelajaran).
- Manajer Keamanan (Gada Utama) → Pelatihan bagi satpam yang sudah setingkat chief security officer (durasi pelatihan 100 jam pelajaran).
-
3. Pengukuhan
Pengukuhan satuan pengamanan merupakan syarat terakhir yang harus dilalui untuk diakui menjadi satpam. Sebelum pelatihan, BUJP atau instansi pengguna jasa satpam mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA Satpam kepada Kapolri. Setelah para calon satpam menjalankan pelatihan dan dinyatakan lulus oleh kepolisian, mereka diberikan ijazah dan KTA Satpam. Prosedur terakhir ini mengukuhkan mereka resmi menjadi satpam dan memiliki hak untuk direkrut dan menjalankan tugasnya sebagai satuan pengamanan.
SECOM berkomitmen melindungi dengan menyediakan layanan petugas satuan keamanan yang mahir, terkendali, dan terlatih. Kami mengontrol ketat semua layanan petugas keamanan kami dengan pelatihan yang sesuai standar SECOM Jepang dan Kepolisian Indonesia. Pelatihan petugas merupakan bagian penting dari layanan jasa satpam kami. Maka dari itu, semua petugas kami secara teratur mendapatkan pelatihan untuk segala aspek keamanan untuk menampilkan citra yang pantas dan sesuai dengan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan petugas kemanan lengkap yang dapat memenuhi kebutuhan, termasuk layanan patroli hingga layanan konsultasi. Bagaimanapun juga, pengalaman kemanan Anda adalah hal penting untuk SECOM. Segera hubungi kami untuk memenuhi kebutuhan petugas keamanan di lokasi bisnis Anda.